Imam S arifin putrinya terlibat kasus pencurian

Imam S arifin putrinya terlibat kasus pencurian

imam s arifin

Polres Taman Sari menangkap putra mendiang penyanyi Imam S Arifin berinisial RDA karena melakukan penipuan atau penyelewengan sepeda motor milik korbannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, berinisial AA dan H,

yang bekerja sebagai dealer sepeda motor atas penipuan tersebut.

“Ya, jika benar, maka dia akan menjadi putri mendiang penyanyi Imam S Arifin,”

kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman dalam konferensi pers di Mapolres Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/29). kata Yongky Dilatha).

Menurut Yonge, dalam 17 laporan polisi, tersangka RDA adalah pelaku utama kasus penipuan tersebut.

Tersangka, RDA, berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah banyak saat melakukan operasi.

Namun, saat hendak membayar, RDA mengaku tidak membawa uang tunai.

Jadi, lanjut Yongky, tersangka meminta kepada pengusaha atau pegawai warnet untuk membawanya ke ATM untuk menarik uang tunai.

Namun, dalam perjalanan ke ATM, tersangka berpura-pura lagi, kali ini mengakui bahwa dia telah meninggalkan barang-barangnya.

Tersangka kemudian meminta korban untuk meminjam sepeda motor untuk mengambil barang-barang yang ditinggalkannya.

 

imam s arifin

“Alasannya untuk meninggalkan sesuatu agar bisa ditindak lebih cepat dan bisa dipinjam, kemudian setelah meminjam,

korban sadar bahwa mereka adalah korban penipuan atau penggelapan tersangka,” kata Yonge.

Menurut Yung Kee, dari 17 laporan polisi, kerugiannya sekitar Rp 15-20 juta, totalnya Rp 295 juta.

Ia mengungkapkan, tersangka RDA sendiri telah melakukan tindak pidana sejak tahun 2021. imam s arifin

Sedangkan untuk sepeda motor akibat penipuan, diler menjualnya di luar Jawa. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.

“Sebagai barang bukti yang kami sita, antara lain pakaian dan CCTV, tiga sepeda motor dan lima ponsel,

kami berhasil menyitanya untuk dijadikan barang bukti untuk menjebak tersangka,” kata Yongki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

penulis berharap agar semua pembaca artikel ini dapat diberikan rezeki berlimpah dan sehat selalu.

jangan lupa untuk selalu mendukung situs Himsa agar admin dapat mengupdate berita berita yang sedang hangat dibincangkan oleh masyarakat.