Non-ASN pendataan terjadi kesalahan kata pemerintah!

Non-ASN pendataan terjadi kesalahan kata pemerintah!

non-asn

Ada lonjakan entri kehormatan dalam pengumpulan data non-ASN. Pemerintah pusat marah karena ada masalah besar.

Suharmen, Wakil Kepala Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN),

menjelaskan pihaknya telah melakukan pendataan personel non-ASN di seluruh Indonesia.

Ternyata Ini Alasannya Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah merumuskan kebijakan agar persoalan terkait pengangkatan honorer tidak terulang.

“Hingga 1 Oktober 2022, jumlah penerima penghargaan adalah 2.216.042.

Mereka berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah.

Menanggapi data tersebut, Cheka Virgowansyah, Direktur Pembinaan Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah,

Kemendagri ingatkan non-ASN Potensi masalah pendataan

“Jika gratifikasi tidak tercatat di BKN, ini bisa menghambat pelayanan kepada masyarakat. Apa solusinya? Ini yang harus diantisipasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Mohammad Noval, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Administrasi Daerah, Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

menyimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mengembangkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data dan validasi serta prediksi masa depan.

Persyaratan formasi bagi pegawai non-PNS yang akan menjadi pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Apa kebutuhan daerah, apa beban kerjanya dan berapa kapasitas pendanaan masing-masing daerah. Itu perlu kolaborasi,” katanya.

Noval juga menjelaskan, berbagai komentar dan rekomendasi yang terkumpul dalam lokakarya tersebut akan disampaikan kepada

Menteri Dalam Negeri Tiro Karnavian guna menyusun kebijakan yang tepat untuk pemindahan pegawai non-PNS ke PPPK.

 

Pada Sabtu (10 Agustus 2022), Kota Parepare secara resmi mengumumkan hasil pendataan personel non-ASN di lingkungan Kota Parepare.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800 – 1796 – BKPSDMD tentang Hasil Pendataan Pegawai Negeri Sipil Non-PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pare Pare Tahun 2022 yang

ditandatangani oleh H Iwan Asaad, Sekretaris Kota Pare Pare atas nama Pemerintah Kota Pare Pare City dan menjabat sebagai ketua kelompok pendataan dan validasi personel non-ASN.

Balai Kota Pare Pare, Jumat (10 Juli 2022). Hasil pendataan terdokumentasikan 1.656 pekerja non-ASN dan 225 pekerja honorer kategori II (THK-II).

Adriani Idrus, Kepala Biro Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)

Kota Parepare mengatakan, sejak 4 Agustus lalu, setiap SKPD di lingkungan Kota Parepare memiliki permintaan data untuk personel non-ASN dilakukan melalui Sekda Pare Pare. , 2022.

“Jadi pendataan ini bukan untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, melainkan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di instansi pemerintah daerah,” kata Adriani.

Adriani mengatakan, selama proses pendataan, tim pendata yang dibentuk memeriksa dokumen berupa surat keputusan yang

mengangkat dan menerima gaji atau upah untuk setiap anggaran APBD atau APBN non-ASN.

Non-ASN yang menyatakan memenuhi persyaratan akan mendaftar dan mengisi data secara mandiri melalui pendataan waktu-nonasn.bkn.go.id.

Ia juga mengingatkan, bagi Tenaga Kehormatan Kategori II (THK-II) yang namanya tidak tercantum dalam buletin,

agar segera melapor ke Tim Pendataan dan Pemetaan Personil Non-ASN Kota

Pare Pare melalui BKPSDMD. Yakni, membawa KTP dan kartu ujian peserta THK-II.

Kegagalan untuk melaporkan dalam batas waktu dianggap pengunduran diri.

Karena jangka waktu sanggahan atas hasil pengumuman ini adalah dari tanggal 8-12 Oktober 2022 yaitu 5 hari kalender.

“Jika tidak ada sanggahan sebelum batas waktu penolakan, maka para pihak dianggap telah menerima dan tidak akan ada sanggahan atau tuntutan lebih lanjut atas hasil pendataan oleh non-ASN,” kata Adriani.